
Berlaku Mulai Juli 2025, Munafri-Aliyah Realisasikan Program Gratiskan Iuran Sampah di Kota Makassar
MAKASSAR, LIVENEWS-TV.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) merealisasikan salah satu janji kampanye prioritasnya yaitu pembebasan iuran sampah bagi masyarakat kurang mampu.
Peluncuran dimulainya program ini berlangsung di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025), dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025.
Turut hadir Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Mahmud, jajaran pimpinan dan pejabat struktural pemkot, perwakilan BUMD, dan sejumlah elemen pemerintah dan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen pasangan Munafri–Aliyah dalam meringankan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat layanan publik yang lebih adil dan merata.
Melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar dan pendataan penerima manfaat berbasis daya listrik rumah tangga, program pembebasan iuran sampah kini resmi berlaku per-Juli 2025.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan menjadi salah satu program prioritas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Adapun warga golongan rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan menikmati layanan kebersihan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Sementara kategori pelanggan lain turut mendapatkan keringanan tarif signifikan dibanding ketentuan sebelumnya.
Wali Kota Munafri Arifuddin dalam sambutannya di acara peluncuran program tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.
“Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, program iuran sampah gratis hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi benar-benar membutuhkan.
Rumah-rumah penerima manfaat akan diberikan stiker dan barcode sebagai penanda resmi agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.
“Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis,” tegasnya.
Kecamatan Manggala
Ia menyebutkan, prioritas awal program ini menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Manggala.
Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga akan mendapat perhatian khusus.
“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” terang Munafri.
Proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu juga tetap berjalan untuk seluruh kecamatan.
Munafri mengatakan kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil.
Selain itu, program ini merupakan bagian dari visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA” yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.
Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan rencana peningkatan pelayanan kebersihan, penataan akses di TPA, dan penambahan armada pengangkut sampah mulai roda tiga dan truk Tangkasaki.(*)
Berikut daftar tarif baru retribusi sampah 2025 di Kota Makassar
Daya Listrik | Tarif Baru Perbulan (mulai Juli 2025) |
R1 / 450 VA | 0 (gratis) |
R1 / 900 VA | 0 (gratis) |
R1M / 900 VA | Rp 15.000 |
R1 / 1.300 VA | Rp 20.000 |
R1 / 2.200 VA | Rp 30.000 |
R1 / 3.500–5.500 VA | Rp 50.000 |
R1 / 6.600 VA keatas | Rp135.000 |