
Kepala Daerah yang Baru Dilantik Boleh Langsung Mutasi Pejabat
LIVENEWS-TV.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengizinkan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di pemerintahan mereka setelah dilantik.
Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Untuk daerah yang sudah mengalami pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya, pejabat baru akan diizinkan untuk melakukan perubahan,” ujarnya.
Mendagri memberikan izin ini agar kepala daerah baru dapat bekerja dengan tim yang sesuai dengan mereka.
“Kami izinkan agar kepala daerah dapat didukung oleh tim yang memiliki chemistry yang baik dengan mereka. Ini demi terciptanya organisasi pemerintahan yang sehat,” terangnya.(*)