LIVENEWS-TV LIVENEWS-TV LIVENEWS-TV
0
New Videos
Today
LIVENEWS-TV LIVENEWS-TV LIVENEWS-TV
  • HOME
  • SOSPOL
    • EKSEKUTIF
    • LEGISLATIF
    • YUDIKATIF
    • OPINI
  • EKBIS
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PROPERTI
    • UMKM
  • SPORTAINMENT
    • BOLA
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • TRAVEL
    • OTHER
  • HOME
  • SOSPOL
    • EKSEKUTIF
    • LEGISLATIF
    • YUDIKATIF
    • OPINI
  • EKBIS
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PROPERTI
    • UMKM
  • SPORTAINMENT
    • BOLA
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • TRAVEL
    • OTHER

Update

  • Kolaborasi Disbud – KORMI Makassar Angkat Permainan Tradisional Lewat Pameran dan Talk Show
  • Bandar Kuda Pettarani: Olahan Sehat yang Bikin Lidah Bergoyang
  • Wali Kota Munafri Bawa Pejabatnya Studi Lapang di JIS untuk Pembangunan Stadion Untia
  • Ketua KORMI Makassar Beri Selamat Atlet Senam Poco-poco Putri Raih Emas di Fornas NTB 2025
  • Tembus 10 Besar Fornas VIII KORMI 2025, ARA Optimistis Kontingen Sulsel Naik Peringkat
  • Ketua KORMI Makassar Semangati Tim STI Sulsel di FORNAS NTB
  • KORMI Makassar Support Atlet Sulsel di Ajang FORNAS 2025 di NTB
  • Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar Harap Pabrik Coklat di KIMA Serap SDM Lokal dan Gandeng UMKM

    • No videos yet!
      Click on "Watch later" to put videos here
    • View all videos  

    • Don't miss new videos
      Sign in to see updates from your favourite channels


Home SOSPOL EKSEKUTIF Berikut Ketentuan Perpindahan KK untuk Anak Dibawah 17 Tahun

Berikut Ketentuan Perpindahan KK untuk Anak Dibawah 17 Tahun

Redaksi
16 Februari 2025
0
73
0
0

LIVENEWS-TV.COM – Perpindahan penduduk untuk anak di bawah 17 tahun yang dilakukan tanpa orangtua atau wali dapat diproses dengan mudah.

Caranya harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali, serta surat pernyataan dari kepala keluarga yang menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) baru.

Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, mengatakan perpindahan penduduk untuk anak di bawah usia 17 tahun telah diatur secara spesifik untuk melindungi hak-hak anak dalam administrasi kependudukan.

“Terutama bagi anak yang belum mencapai usia dewasa, memerlukan pengaturan khusus. Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil selalu berupaya memberikan kemudahan dengan tetap memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan,” ujar Handayani, pada Jumat (4/2/2024).

Hal itu berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomot 108 Tahun 2019, perpindahan penduduk bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Salah satu syarat utamanya adalah adanya surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali serta surat pernyataan dari kepala keluarga yang bersedia menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga di tempat tujuan.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 12 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa perpindahan penduduk bagi anak di bawah usia 17 tahun harus menumpang pada KK lain di tempat tujuan.

Artinya, anak tersebut harus terdaftar sebagai anggota keluarga di KK baru, bukan membuat KK terpisah dari keluarganya.

Kondisi ini biasanya terjadi ketika anak pindah untuk melanjutkan pendidikan atau tinggal bersama kerabat.

Surat Kuasa Pengasuhan

Sementara Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menambahkan, ketika anak pindah tanpa diikuti orang tua, pihak yang menerima anak tersebut di tempat tujuan harus benar-benar menyadari tanggung jawabnya sebagai pengasuh sementara.

“Oleh karena itu, surat kuasa pengasuhan dari orang tua/wali sangat penting sebagai bentuk legalitas dan jaminan perlindungan hak anak,” jelas Tavip.

Surat kuasa pengasuhan anak yang dilampirkan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali anak, serta pihak yang akan menjadi kepala keluarga di tempat tujuan.

Selain itu, surat pernyataan dari kepala keluarga yang menyatakan kesediaannya menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga juga menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses perpindahan penduduk.

Dalam Pasal 12 Ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dijelaskan bahwa perpindahan ini harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dan surat pernyataan dari kepala keluarga yang akan ditumpangi.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah bahwa perpindahan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melengkapi dokumen, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan perpindahan ini ke Dinas Dukcapil di tempat asal maupun tempat tujuan.

Hal ini penting agar data kependudukan anak segera diperbarui dan tercatat dengan benar.

Dalam pelaksanaan perpindahan penduduk ini, Ditjen Dukcapil juga menjamin bahwa hak-hak anak tetap terlindungi.

Dengan adanya surat kuasa pengasuhan, pihak yang menerima anak tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak tersebut tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.(*)

I Like ThisUnlike 0 Please Login to Vote
I Dislike ThisUn-Dislike 0 Please Login to Vote
Tags kartu keluarga
Previous Post
banjir

Anggota DPRD Makassar Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Manggala

Next Post
KANTOR DPRD

DPRD Makassar Harapkan di Era Munafri-Aliyah, Banjir Dapat Teratasi

Redaksi

RELATED POSTS

beras pemkot

Wali Kota Munafri Serahkan Bantuan Beras 10 Kg untuk Warga Kurang Mampu

22 Juli 2025
ma seragam 3

Ketua TP PKK Melinda Aksa Dampingi Wali Kota Appi Salurkan Seragam Sekolah Gratis

22 Juli 2025
seragam sekolah gratis

Wali Kota Munafri Salurkan Seragam Sekolah Gratis Tahap Pertama, Dimulai di SD Lariang Bannggi dan SMP 46 Makassar

21 Juli 2025
malimongan 2

Dihadiri Lurah dan Camat, Warga Malimongan serta Pengurus Koperasi Merah Putih Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

20 Juli 2025
walkot ma

Wali Kota Munafri Tegaskan Larangan TK hingga SMP Jual Seragam Sekolah kepada Peserta Didik

13 Juli 2025
walkot1

Dubes RI untuk Austria Bangga Wali Kota Munafri Jadi Pembicara di World Cities Summit di Vienna

2 Juli 2025

Leave your comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOSPOL

dprd juli
1

Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar Harap Pabrik Coklat di KIMA Serap SDM Lokal dan Gandeng UMKM

Deden
26 Juli 2025 27 Juli 2025
beras pemkot2

Wali Kota Munafri Serahkan Bantuan Beras 10 Kg untuk Warga Kurang Mampu

Deden
22 Juli 2025
ma seragam 33

Ketua TP PKK Melinda Aksa Dampingi Wali Kota Appi Salurkan Seragam Sekolah Gratis

Deden
22 Juli 2025
seragam sekolah gratis4

Wali Kota Munafri Salurkan Seragam Sekolah Gratis Tahap Pertama, Dimulai di SD Lariang Bannggi dan SMP 46 Makassar

Deden
21 Juli 2025

EKBIS

konro kuda nasu kuraceng
1

Bandar Kuda Pettarani: Olahan Sehat yang Bikin Lidah Bergoyang

Deden
31 Juli 2025 31 Juli 2025
stadion untia2

Wali Kota Munafri Bawa Pejabatnya Studi Lapang di JIS untuk Pembangunan Stadion Untia

Deden
30 Juli 2025
pdam13

Tepati Janji, Appi-Aliyah Realisasikan Sambungan Air Gratis Bagi Warga Makassar Mulai 26 Juni 2025

Deden
26 Juni 2025
kawaski jepang4

Minimalisir Kebocoran Air, PDAM Makassar Gandeng Pemerintah Kawasaki Jepang Latih Tenaga Teknis PDAM

Deden
26 Juni 2025

SPORTAINMENT

sekretaris kormi
1

Kolaborasi Disbud – KORMI Makassar Angkat Permainan Tradisional Lewat Pameran dan Talk Show

Deden
2 Agustus 2025
kormi sti2

Ketua KORMI Makassar Beri Selamat Atlet Senam Poco-poco Putri Raih Emas di Fornas NTB 2025

Deden
30 Juli 2025
kormi makassar3

Tembus 10 Besar Fornas VIII KORMI 2025, ARA Optimistis Kontingen Sulsel Naik Peringkat

Deden
29 Juli 2025
kormi makassar4

Ketua KORMI Makassar Semangati Tim STI Sulsel di FORNAS NTB

Deden
28 Juli 2025 28 Juli 2025
  • About Us

LiveNews-TV.com © 2025


    • No videos yet!
      Click on "Watch later" to put videos here
    • View all videos  

    • Don't miss new videos
      Sign in to see updates from your favourite channels


  • HOME
  • SOSPOL
    • EKSEKUTIF
    • LEGISLATIF
    • YUDIKATIF
    • OPINI
  • EKBIS
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PROPERTI
    • UMKM
  • SPORTAINMENT
    • BOLA
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • TRAVEL
    • OTHER
  • HOME
  • SOSPOL
    • EKSEKUTIF
    • LEGISLATIF
    • YUDIKATIF
    • OPINI
  • EKBIS
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PROPERTI
    • UMKM
  • SPORTAINMENT
    • BOLA
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • TRAVEL
    • OTHER