
Dikeluhkan Warga, Anggota DPRD Makassar Sidak Ruko di Jalan Bulusaraung
MAKASSAR, LIVENEWS-TV.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung karena dinilai membahayakan, Selasa (14/1/2025).
Menurut Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 lalu dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin.
“Ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” kata Aswar.
Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan itu.
“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.
Aswar juga menyoroti bangunan itu tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.
“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Aswar.
Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” katanya.
“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya.(*)