
Anggota DPRD Makassar dari PKS Sosialisasi Perda Bantuan Hukum
MAKASSAR, LIVENEWS-TV.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).
Sosialisasi perda itu menghadirkan dua narasumber, yakni Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, dan H. Muh. Munir N Mangkana, SH, serta dipandu oleh moderator Rezky Amalia Syafiin, SH, MH.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta memperkuat partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Dalam sambutannya, Adi Akbar yang legislator PKS menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perda sangat penting untuk menghindari kebingungan dalam menghadapi persoalan hukum yang ada di Kota Makassar
“Semua sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Dimana sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perda ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin menyadari dan mengerti tentang aturan yang ada di Kota Makassar.
“Kami berharap dengan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, masyarakat khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) lebih bisa mengetahui peraturan dan wadah, dimana mereka bisa mendapatkan bantuan saat mereka berada dalam sengketa perkara,” jelasnya.
Narasumber H. Muh. Munir N Mangkana memberi dukungan penuh kegiatan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar.
“Kegiatan ini sangat luar biasa, tentunya masyarakat sangat berharap dengan adanya kegiatan kontinyu yang dilakukan oleh Anggota DPRD yang sudah diputuskan dan disahkan saat rapat paripurna,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan wadah guna mendapatkan perhatian dan bantuan hukum saat mereka mendapat sengketa kasus.
Di akhir penjelasannya, Munir N Mangkana berharap, semoga yang seperti ini secepatnya mendapatkan Perwali agar berjalan dengan baik.
“Jadi harusnya kegiatan seperti ini mendapatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar Perda Bantuan Hukum ini dapat berjalan dengan baik. Karena itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya di setiap kecamatan yang ada di Kota Makassar,” katanya. (*)