LIVENEWS-TV LIVENEWS-TV LIVENEWS-TV
0
New Videos
Today
LIVENEWS-TV LIVENEWS-TV LIVENEWS-TV
  • HOME
  • SOSPOL
    • EKSEKUTIF
    • LEGISLATIF
    • YUDIKATIF
    • OPINI
  • EKBIS
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PROPERTI
    • UMKM
  • SPORTAINMENT
    • BOLA
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • TRAVEL
    • OTHER

Update

  • Wali Kota Appi Lantik 46 Pejabat Eselon, Berikut Nama dan Posisi Barunya
  • Opini Wakil Ketua Umum KADIN Andi Rahmat: Kebijakan Pembentukan Batalyon-batalyon Baru TNI
  • BRI Sungguminasa Bagikan Puluhan Hadiah Menarik Ke Nasabah Simpedes
  • Appi Ingin Dorong Kemandirian Tiap DPD II Golkar di Sulsel
  • Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar
  • Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Mandiri Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri
  • Wali Kota Appi Minta Jajaran Terkait Benahi Kebersihan Kawasan Jl Gatot Subroto
  • Komisi D DPRD Makassar Raker dengan Dinkes, Pelayanan Dasar Kesehatan Disorot

    • No videos yet!
      Click on "Watch later" to put videos here
    • View all videos  

    • Don't miss new videos
      Sign in to see updates from your favourite channels


Home SOSPOL EKSEKUTIF Berikut Ketentuan Perpindahan KK untuk Anak Dibawah 17 Tahun

Berikut Ketentuan Perpindahan KK untuk Anak Dibawah 17 Tahun

Redaksi
16 Februari 2025
0
37
0
0

LIVENEWS-TV.COM – Perpindahan penduduk untuk anak di bawah 17 tahun yang dilakukan tanpa orangtua atau wali dapat diproses dengan mudah.

Caranya harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali, serta surat pernyataan dari kepala keluarga yang menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) baru.

Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, mengatakan perpindahan penduduk untuk anak di bawah usia 17 tahun telah diatur secara spesifik untuk melindungi hak-hak anak dalam administrasi kependudukan.

“Terutama bagi anak yang belum mencapai usia dewasa, memerlukan pengaturan khusus. Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil selalu berupaya memberikan kemudahan dengan tetap memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan,” ujar Handayani, pada Jumat (4/2/2024).

Hal itu berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomot 108 Tahun 2019, perpindahan penduduk bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Salah satu syarat utamanya adalah adanya surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali serta surat pernyataan dari kepala keluarga yang bersedia menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga di tempat tujuan.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 12 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa perpindahan penduduk bagi anak di bawah usia 17 tahun harus menumpang pada KK lain di tempat tujuan.

Artinya, anak tersebut harus terdaftar sebagai anggota keluarga di KK baru, bukan membuat KK terpisah dari keluarganya.

Kondisi ini biasanya terjadi ketika anak pindah untuk melanjutkan pendidikan atau tinggal bersama kerabat.

Surat Kuasa Pengasuhan

Sementara Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menambahkan, ketika anak pindah tanpa diikuti orang tua, pihak yang menerima anak tersebut di tempat tujuan harus benar-benar menyadari tanggung jawabnya sebagai pengasuh sementara.

“Oleh karena itu, surat kuasa pengasuhan dari orang tua/wali sangat penting sebagai bentuk legalitas dan jaminan perlindungan hak anak,” jelas Tavip.

Surat kuasa pengasuhan anak yang dilampirkan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali anak, serta pihak yang akan menjadi kepala keluarga di tempat tujuan.

Selain itu, surat pernyataan dari kepala keluarga yang menyatakan kesediaannya menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga juga menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses perpindahan penduduk.

Dalam Pasal 12 Ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dijelaskan bahwa perpindahan ini harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dan surat pernyataan dari kepala keluarga yang akan ditumpangi.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah bahwa perpindahan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melengkapi dokumen, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan perpindahan ini ke Dinas Dukcapil di tempat asal maupun tempat tujuan.

Hal ini penting agar data kependudukan anak segera diperbarui dan tercatat dengan benar.

Dalam pelaksanaan perpindahan penduduk ini, Ditjen Dukcapil juga menjamin bahwa hak-hak anak tetap terlindungi.

Dengan adanya surat kuasa pengasuhan, pihak yang menerima anak tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak tersebut tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.(*)

I Like ThisUnlike 0 Please Login to Vote
I Dislike ThisUn-Dislike 0 Please Login to Vote
Tags kartu keluarga
Previous Post
banjir

Anggota DPRD Makassar Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Manggala

Next Post
KANTOR DPRD

DPRD Makassar Harapkan di Era Munafri-Aliyah, Banjir Dapat Teratasi

Redaksi

RELATED POSTS

mutasi pemkot makassar2

Wali Kota Appi Lantik 46 Pejabat Eselon, Berikut Nama dan Posisi Barunya

16 Juni 2025
bunda paud mks 2

Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar

11 Juni 2025
tinjau kebersihan

Wali Kota Appi Minta Jajaran Terkait Benahi Kebersihan Kawasan Jl Gatot Subroto

10 Juni 2025
dprd dinkes

Komisi D DPRD Makassar Raker dengan Dinkes, Pelayanan Dasar Kesehatan Disorot

6 Juni 2025 10 Juni 2025
pulau1

Walikota Makassar Akan Naikkan Tunjangan Guru dan Nakes di Kepulauan

30 Mei 2025
IMG-20250529-WA0090

Walikota Munafri Naikkan Tukin Untuk Nakes Dan Guru Yang Tugas Di Pulau

29 Mei 2025

Leave your comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOSPOL

mutasi pemkot makassar2
1

Wali Kota Appi Lantik 46 Pejabat Eselon, Berikut Nama dan Posisi Barunya

Deden
16 Juni 2025
Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Andi Rahmat2

Opini Wakil Ketua Umum KADIN Andi Rahmat: Kebijakan Pembentukan Batalyon-batalyon Baru TNI

Deden
15 Juni 2025
munafri golkar appi3

Appi Ingin Dorong Kemandirian Tiap DPD II Golkar di Sulsel

Deden
14 Juni 2025
bunda paud mks 24

Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar

Deden
11 Juni 2025

EKBIS

IMG-20250615-WA0053
1

BRI Sungguminasa Bagikan Puluhan Hadiah Menarik Ke Nasabah Simpedes

Aditya
15 Juni 2025
pkk lntv2

Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Mandiri Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri

Deden
11 Juni 2025
dirut pdam makassar hamazah ahmad3

Siap Realisasikan Program Prioritas Wali Kota, Tahap Awal PDAM Makassar Target 1.600 Pemasangan Air Baru Gratis di Tahap Awal

Deden
3 Juni 2025
APPI RAKOR24

Wali Kota Appi Akan Berdayakan 500 Lebih UMKM Lokal untuk Buat 66.000 Seragam Sekolah

Deden
25 Mei 2025

SPORTAINMENT

appi aliyah
1

Langkah Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Stadion Untia Mengisi 100 Hari Kerja Appi-Aliyah

Deden
30 Mei 2025
badminton2

Dirut PD Terminal Makassar Isi Waktu Luang dengan Main Bulu Tangkis 2 Kali Sepekan

Deden
20 Mei 2025
senam ketua pkk13

Melinda Aksa Ajak Ibu-Ibu Makassar Jaga Jantung Lewat Senam Sehat di CFD

Deden
11 Mei 2025 11 Mei 2025
milo4

Semarakkan Fun Run MAIR 2025, Wali Kota Appi Lari Bareng Ribuan Runners

Deden
28 April 2025

LIVENEWS-TV adalah platform media online yang memproduksi berita teks dan video news untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi (berita) melalui saluran website dan YouTube.
LIVENEWS-TV fokus menyajikan tiga topik utama informasi yaitu sosial-politik, ekonomi-bisnis, dan olahraga-hiburan (sportainment).
Kami juga senantiasa berkomitmen untuk memberikan liputan aktual dan faktual

LiveNews-TV.com © 2025


    • No videos yet!
      Click on "Watch later" to put videos here
    • View all videos  

    • Don't miss new videos
      Sign in to see updates from your favourite channels


  • HOME
  • SOSPOL
    • EKSEKUTIF
    • LEGISLATIF
    • YUDIKATIF
    • OPINI
  • EKBIS
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PROPERTI
    • UMKM
  • SPORTAINMENT
    • BOLA
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • TRAVEL
    • OTHER