
Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Aktivitas Pergudangan Dalam Kota
MAKASSAR, LIVENEWS-TV.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun regulasi yang melarang hal itu telah diterbitkan sejak 2015.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan itu, Pahlevi menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang diterbitkan pada tahun 2015 jelas mengatur larangan aktivitas pergudangan di dalam kota untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kelancaran lalu lintas.
“Perwali tahun 2015 sudah mengatur larangan ini, namun kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang melanggar dan terus beroperasi di wilayah perkotaan,” ujar Pahlevi.
Dalam rapat itu, Komisi A DPRD Makassar mendorong agar aturan tersebut ditegakkan dengan lebih ketat, dan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. (*)