
KPU Takalar: Tidak Ada Pelanggaran Administrasi Perubahan Nama Daeng Manye
TAKALAR, LIVENEWS-TV.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Takalar, Sulsel, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 pada Selasa (21/1/2025).
Pihak KPU Kabupaten Takalar sebagai termohon, memberikan jawaban yang yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut satu pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
“Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar,” jelas Misbah.
Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024.
Dari awalnya “Mohammad Firdaus” berganti nama menjadi “Mohammad Firdaus Daeng Manye”.
Penggunaan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye” dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama “Mohammad Firdaus” yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
“Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya,” ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Takalar dalam mengawasi netralitasnya.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN.
Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu,” papar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mohammad Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Endik Wahyudi, membantah penetapan Pengadilsn Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan pemohon sebagai bukti.
Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Prinsipnya sama (dengan termohon soal dalil perubahan nama),” ujar Endik Wahyudi.
Terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan.
Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan ditempat pemungutan suara hingga kabupaten.
Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar.
Dikarenakan Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau wakil bupati Kabupaten Takalar.
Sedangkan calon bupati Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
“Sangat tidak mungkin pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar,” ujar Endik.
Sementara itu Reza Maulana SH selaku tim hukum Dang Manye – Hengky Yasin yang juga ketua ketua tim pemenangan Sahabat Takalar, optimis gugatan Syamsari ditolak l.
“Gugatan ini tidak mendasar dan tidak dilengkapi alat bukti kuat untuk dikabulkan majelis hakim,” ujar Reza dihubungi via telepon.(*)