
Wali Kota Munafri Tegaskan Larangan TK hingga SMP Jual Seragam Sekolah kepada Peserta Didik
MAKASSAR, LIVENEWS-TV.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan kembali menegaskan aturan resmi penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP negeri.
Atuan ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/3493/Disdik/V/2025.
Isi Surat Edaran Disdik Makassar tersebut yaitu melarang TK, SD, dan SMP menjual seragam atau atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan kebijakan tersebut untuk menjaga transparansi, keadilan, dan mencegah praktik pungli dalam dunia pendidikan.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga bertujuan memberi kebebasan kepada orang tua untuk membeli seragam di mana saja dengan tanpa tekanan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memberi peluang bagi pelaku UMKM lokal terutama konveksi dan penyedia perlengkapan sekolah untuk dapat berkembang.
“Mari kita dorong transparansi dan keadilan di dunia pendidikan. Sekolah harus jadi tempat belajar, bukan tempat berbisnis.
Mariki sebarkan informasi ini agar makin banyak yang tahu dan ikut mendukung!” imbau Munafri dalam postingan akun media sosialnya, Sabtu (12/7/2025).(*)